Friday, 06 December 2019

Indonesia Kalahkan Australia Sengketa Dumping Kertas Fotokopi A4

Kamis, 5 Desember 2019 — 16:11 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (rihadin)

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (rihadin)

JAKARTA – Indonesia memenangkan sengketa kertas fotokopi produk A4 atas Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Panel WTO memutuskan Australia melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 perjanjian anti-dumping WTO karena mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk A4 Copy Paper asal Indonesia.

“Kemenangan atas sengketa ini sangat penting, mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan putusan dan rekomendasi Panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya,” ujar Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, didampingi Karohumas Olvy Andrianita, Kamis (5/12/2019).

Sengketa sejak 2017 itu diajukan Australia lantaran ditengarai Indonesia menerapkan Particular Market Situation (PMS) dalam industri kertas Indonesia dikaitkan dengan Indonesia melarang ekspor kayu gelondongan, yang berefek produksi kertas. Tuduhan Australia itu ditengarai replikasi Amerika Serikat disebabkan harga kompetitif kertas serupa membuat jengah para produsen kertas lain sehingga kondisi itu digugat juga oleh beberapa negara lain.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, mengharapkan kemenangan ini akan mengangkat kembali kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia. “Nilai ekspor kertas tersebut menurun dari USD 34 juta pada 2016 menjadi USD 12 juta pada 2018 akibat pengenaan BMAD oleh Australia sebesar 12,6 persen sampai dengan 38,6 persen,” ujarnya. (rinaldi/ys)