JAKARTA – Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menikahkan massal 35 pasangan, Kamis (15/8/2019).
“Saya bersyukur akhirnya kami bisa menikah setelah beberapa tahun hidup bersama. Kami sudah punya anak, jadi akte lahir anak saya masih tertulis nama saya karena memang belum punya akta nikah,” ujar salah satu pengantin yang enggan menyebutkan namanya usai nikah massal di kantor Sudin Dukcapil Jakbar di kawasan Kembangan.
Kasudin Dukcapil Jakbar, Rosyik Muhammad menjelaskan program nikah massal secara agama sesuai domisili bertujuan memfasilitasi pasangan suami istri yang hingga kini belum mendaftarkan pernikahan dalam sistem administrasi kependudukan negara. Program ini rutin setiap tahun se-DKI Jakarta.
“Warga yang melangsungkan pernikahan secara agama sesuai aturan wajib mendaftarkan atau melaporkan diri ke administrasi kependudukan maksimal 14 hari kemudian. Tapi karena sibuk sehingga kerap terabaikan,” ungkap Rosyik.
Dalam nikah massal itu, Sudin Dukcapil Jakbar bekerja sama dengan pengurus rumah ibadah di delapan kecamatan se-Jakbar. Setiap pasangan tersebut menerima kutipan akta nikah secara gratis sebagai bukti secara hukum negara telah terdaftar administrasi dukcapil. Akta nikah itu penting untuk pengurusan dokumen antara lain akta kelahiran anak dari hasil pernikahan.
Rosyik menambahkan pihaknya juga menerima pendaftaran sejumlah warga yang melangsungkan pernikahan secara agama. (rachmi/tri)