Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 12 December 2019

Tujuh Pengedar Sabu dan Ganja di Tangsel Dibekuk

Jumat, 16 Agustus 2019 — 18:49 WIB
Tujuh orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Tangsel yang berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tangsel. (anton)

Tujuh orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Tangsel yang berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tangsel. (anton)

TANGSEL – Tujuh orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Ciputat dan Curug,  Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diamankan jajaran Satuan Narkoba setempat.

“Mereka berhasil diringkus di sejumlah tempat berbeda kawasan Kota Tangsel tanpa perlawanan,” kata Wakapolres Tangsel Kompol Arman didampingi Kasat Narkoba setempat AKP Kresno W Putranto,  Jumat (16/8/2019).

Ketujuh pengedar narkoba antara lain A (34), AR (28), AF (34), AH (32), SH (29), MNF (24), dan DS (32). Mereka dibekuk dan diamankan di beberapa tempat berbeda seperti Neglasari, Kota Tangerang, di Pondok Cabe, Kota Tangsel, di Sawangan Kota Depok, di wilayah Tebet dan Pesanggrahan,  Jakarta Selatan dan kawasan Karawaci Kota Tangerang.

Menurut dia,  hasil penangkapan para pengedar jajaran Polres Tangsel dan Polsek Ciputat serta Polsek Curug berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 424,05 gram dan ganja seberat  5.129,51 gram atau sekitar 5,1 kilogram.

Penangkapan para tersangka setelah informasi dari warga berkaitan semakin maraknya peredaran narkotika di masyarakat yang sangat meresahkan.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis,  yaitu pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2), dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka kita tetapkan menjadi pengedar karena barang bukti sabu yang melebihi 5 gram dan ganja yang melebihi 1 kilogram. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya. (anton/win)