Thursday, 12 December 2019

Sisa Anggaran TGUPP akan Dialokasikan ke BTT

Kamis, 12 Desember 2019 — 6:20 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPRD DKI saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2020 DKI Jakarta. (Yendhi)

Suasana Rapat Paripurna DPRD DKI saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2020 DKI Jakarta. (Yendhi)

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan sisa anggaran untuk gaji Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan dialokasikan ke Biaya Tidak Terduga (BTT).

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah memutuskan menyunat jumlah anggota TGUPP dari 67 orang menjadi 50 orang. Sementara anggaran untuk gaji TGUPP senilai Rp19,8 miliar yang masuk dalam ABPD 2020 DKI Jakarta tidak berubah.

Prasetyo menyerahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk mensortir anggota TGUPP yang akan dipakai pada tahun 2020 sebanyak 50 orang. Jika akan tetap menambah jumlah TGUPP maka Anies harus merogoh kocek sendiri dari biaya operasional gubernur.

“Sisa anggaran TGUPP yang sekarang 50 orang tergantung dia (Anies) mau ngambil (orang-orangnya) yang mana untuk diefisiensikan. Sisa uang TGUPP itu diserahkan kepada BTT (biaya tak terduga),” kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Prasetyo memastikan bahwa nominal gaji yang akan diterima anggota TGUPP tidak akan berubah karena telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. Yang bisa mendapatkan gaji dari APBD DKI 2020 hanya 50 orang saja.

“Enggak (gaji TGUPP tidak berubah). Kan 50 orang, tergantung dia siapa aja yang mau dipilih,” tandas Prasetyo.

Sementara Anies usai Rapat Paripurna menyampaikan bahwa DPRD DKI tidak merubah anggaran untuk TGUPP dalam APBD 2020 DKI Jakarta. Hanya merekomendasikan jumlah anggota yang bisa digaji melalui APBD.

“Anggaran tidak berubah. Mereka (DPRD) hanya merekomendasikan jumlah orang, tapi anggaran tidak berubah,” kata Anies.

Dalam Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2020 DKI Jakarta, DPRD melampirkan sejumlah catatan salah satunya melarang TGUPP yang tidak boleh lagi merangkap jabatan.

Anies pun akan mempertimbangkan semua masukan dari DPRD dan melaksanakan sesuai kebutuhan TGUPP di tahun 2020.

“Karena di dalam pernyataan dewan pun dinyatakan secara eksplisit karena memang dewan pun mengakui bahwa TGUPP diperlukan untuk percepatan pembangunan dan sinkronisasi program-program,” ujar dia. (yendhi/yp)