JAKARTA – Sebanyak 130.383 narapida mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan dan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2019.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, mengatakan yang diusulkan dari direktorat jenderal pemasyarakatan ke pada Menteri Hukum dan HAM RI adalah 199.263 orang narapidana.
Namun katanya, yang mendapat remisi umum hanya 130.383 orang, terdiri dari pengurangan sebagian atau RU I sebanyak 127.593 orang dan langsung bebasa atau RU II sebanyak 2.790 orang.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-74 tahun ini merupakan hal rutin setiap tahunnya.
Bambang menyebutkan tidak semua narapida yang memperoleh remisi, seperti Setya Novanto tidak mendapatkan remisi sama sekali. Mantan Ketua DPR RI ini dinilai tidak berkelakuan baik disamping tidak berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).
Sedangkan yang mendapatkan remisi tahun ini, ada beberapa nama populer di antara narapidana yang tersangkut kasus korupsi dan terorisme yakni Muhammad Nazaruddin kasus korupsi wisma atlet Sea Games 2011 dan Gayus Tambunan yang tersangkut kasus korupsi pajak masing-masing memperoleh remisi 6 bulan.
Selain itu, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang mendekam di Lapas Gunung Sindur ini mendapatkan remisi selama lima bulan.
Terpisah, Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Utami mengatakan pemberian remisi ini dilakukan terhadap narapidana yang memenuhi persyaratan seperti tidak pernah melakukan pelanggaran sejak Agustus (2018) sampai Agustus tahun ini (2019).
Untuk Gayus Tambunan yang mendapatkan remisi menurut Sri Puguh, karena terpidana kasus pajak itu menjadi justice collaborator. Sehingga memang memenuhi syarat diberikan remisi.
Sedangkan dua napi di Sumatera Barat, karena menolak menandatangani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), batal atau tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dari pemerintah pada hari Kemerdekaan Indonesia ke-74, padahal dua napi Ramadhan Ulhaq yang mendekam di Lapas Klas II A Padang dan Agus Setyawan di Lapas II B Pariaman, sudah waktunya diusulkan mendapatkan remisi. Akan tetapi narapidana kasus terorisme ini belum mau menyatakan kesetiaan kepada NKRI. (dwi)