Thursday, 05 December 2019

ICW Sayangkan Kemenkum HAM dengan Mudah Beri Remisi 338 Napi Koruptor

Senin, 19 Agustus 2019 — 21:18 WIB
ICW

JAKARTA  – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dengan mudahnya memberikan remisi terhadap 338 narapidana (napi) kasus korupsi pada HUT Kemerdekaan ke-74 RI pada 17 Agustus lalu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyoroti pemberian remisi tersebut. Menurutnya aturan terkait pemberian remisi pada Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 secara tegas disebutkan Pasal 34 A aturan a quo ditambahkan dua poin, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Namun, pernyataan dari KemenkumHAM yang menyebutkan pertimbangan pemberian remisi pada nara pidana korupsi hanya terbatas pada berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Oleh karenanya ICW menyayangkan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang memberi keleluasaan kepada narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman tersebut.

Dalam catatan ICW, terdapat 338 napi korupsi yang diberikan remisi oleh Kemenkumham pada 17 Agustus 2019 kemarin.

“Patut dipahami pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana tindak pidana umum lainnya yang hanya mensyaratkan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2019).

Kurnia mengatakan praktik korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime sehingga perlakuan pada pelaku korupsi tidak bisa disamaratakan seperti tindak pidana lainnya.

“Maraknya pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi bagaimanapun akan menganggu stabilitas dari pemberian efek jera pada sistem peradilan pidana,” kata Kurnia.

ICW dalam pernyataannya meminta KemenkumHAM dapat benar-benar selektif dalam memberikan remisi pada narapidana kasus korupsi serta memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.

KemenkumHAM juga harus membuka data terkait jumlah dan nama-nama narapidana korupsi seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi tersebut. (dwi/win)