JAKARTA – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengomentari terkait aksi aparat yang menerobos jalur Transjakarta.
Menurutnya, pihaknya tidak membenarkan perilaku tersebut. Terlebih, melawan arus. Pasalnya, tak ada aturan yang menyebut kalau aparat boleh memasuki jalur busway. “Tidak ada yang diijinkan, kecuali kondisi darurat,” ujar Yusuf ketika dikonfirmasi, Selasa (5/12/2019).
Atas adanya temuan truk polisi yang memasuki jalur Transjakarta, maka pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan. Yusuf mengatakan, ia akan melaporkan temuan tersebut ke Profesi dan pengamanan (Propam). “Iya (ditindak), ini saya kasih tau Propam,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam sebuah video yang ramai di media sosial, menunjukkan adanya dua truk polisi memasuki jalur Transjakarta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Tak hanya menerobos masuk jalur Transjakarta, kedua truk dengan tulisan Korps Brimob di badan mobil itu, turut melawan arah arus. Alhasil, truk itu berhadapan dengan sebuah bus Transjakarta. (firda/win)