JAKARTA – Seorang pengojek online menjadi korban perampokan yang dilakukan 5 bandit yang mengaku anggota polisi narkoba.
Korban sebelumnya dituduh memakai narkoba lalu hartanya dikuras mencapai Rp 60 juta. Dua dari lima pelaku dibekuk polsek Jagakarsa. Senin (19/8/2019).
Tersangka W (30) dan DS (41), kini merigkuk di mapolsek Jagakarsa lantaran perbuatannya merampok dan menganiaya M Rifqy (29) warga Kemayoran, Jakpus, oleh kelima perampok.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono menerangkan, kejadian berawal pada pk. 02:00 dinihari saat korban yang tukang ojek online melintas di Gg. Makam, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jaksel, disergap oleh lima pria mengaku anggota polisi narkoba.
Polsek Jagakarsa menunjukkan barang bukti yang diamankan.(M2)
“Modusnya korban dituduh pengguna dan pengedar narkoba. Oleh tersangka DS selanjutnya korban digiring ke saung dan sempat diikat lalu dipukuli oleh lima pelaku,” kata kapolsek.
Usai dianiaya korban, tersangka menggasak HP Samsung J4 milkk korban uang Rp 1,5 juta, dan 3 ATM.
” ATM korban Rp60,2 juta dikuras setelah dipaksa memberikan PINnya juta,” papar Kompol Harsono.
Usai dirampok korban pun merasa sadar bahwa dirinya telah tertipu dan dirampok oleh polisi gadungan.
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Jagakarsa kemarin.
“Kedua pelaku kami tangkap di kos-kosan kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel, sedangkan tiga pelaku masih buron. Salah satu tersangka DS merupakan Residivis kasus yang sama dan pecah kaca yang sudah berulang kali beraksi melakukan kejahatan,” terangnya.
Akibat Perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengann ancaman 12 tahun penjara. “Kami menghimbau kepada masyarakat jika ada yang mengaku anggota kepolisian diminta tunjukkan identitasnya dan surat tugasnya,” imbuh kapolsek. (adji/M2/tri)