JAKARTA – Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa Kejari Yogyakarta yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta, Jawa Tengah. . Selasa (20/8/2019).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri, Selasa (20/8/2019). Pihaknya akan mengikuti kasus tersebut, dan memberikan sanksi kalau oknum bersangkutan dinyatakan bersalah.
“Bila terbukti dinyatakan bersalah tentunya sanksi berat. Oknum jaksa inisial ES merupakan Jaksa Fungsional Kejari Yogyakarta,” ucap Mukri di Kejagung, Jakarta.
(Baca: KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta)
Selain itu pihaknya akan mengevaluasi terkait anak buahnya tertangkap KPK pasalnya, di kejagung zona diterapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) baik di Kejagung hingga tingkat Kejari di Indonesia.
Seperti diketahui KPK OTT 4 orang terkait Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). 2 Unsur swasta dan satu PNS. Senin (21/8/2019) kemarin. (Adji/win)