SERANG – Aksi YS memperdaya janda asal Pandeglang dengan bermodalkan foto profil anggota polisi di akun facebook, YS (24), ternyata bukan yang pertama kali. YS (24) pernah menggunakan modus yang sama untuk memperdaya perempuan di Surabaya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wiwin Setiawan mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, pelaku mengaku selain janda asal Pandeglang, masih ada korban lainnya di Jawa Timur. “Menurut pengakuannya ada dua korban, semuanya perempuan,” katanya.
Wiwin menambahkan pelaku YS akan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancamannya penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. Kasus ini juga masih kita kembangkan,” tambahnya.
(Baca: Gunakan Foto Polisi, Driver Ojol Perdaya Janda)
Di tempat yang sama, YS mengaku sengaja mengambil foto Briptu Tri Sutrisno untuk mencari perempuan-perempuan yang dapat ditipu olehnya. Dari beberapa perempuan hanya dua orang perempuan yang terpedaya olehnya.
“Buat akunnya Juni 2018, saya ambil foto anggota polisi dari akun IG. Korban dari Pandeglang dan dari Surabaya, untuk korban di Surabaya cuma dapat Rp800 ribu. Uangnya untuk Keperluan sehari-hari,” katanya.
Sementara itu, polisi pemilik foto tersebut, Briptu Tri, merasa sangat dirugikan dengan aksi YS yang memperdaya perempuan, bahkan menguras uang puluhan juta.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, mengatakan Briptu Tri yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 12 Agustus 2019 lalu. Setelah dilakukan identifikasi digital forensik, pemilik akun palsu Trii FDT itu berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
“Setelah berkoordinasi dengan kepolisian disana pada 13 Agustus, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” tambahnya. Dan dari situlah akhirnya ulah YS terbongkar. (haryono/win)