Thursday, 05 December 2019

Karo Umum Kemenag:

Wapres JK Minta Walikota Depok Bantu Bebaskan Lahan untuk Kampus UIII di Cimanggis

Kamis, 22 Agustus 2019 — 18:46 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Walikota Depok Muhammad Idris saat meninjau pembangunan Kampus UIII Cimanggis. (anton)

Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Walikota Depok Muhammad Idris saat meninjau pembangunan Kampus UIII Cimanggis. (anton)

DEPOK  – Wakil Presiden Jusuf Kalla minta Forkompinda Kota Depok, khususnya Walikota Muhammad Idris, untuk ikut membantu menuntaskan persoalan ganti rugi lahan warga yang sangat menghambat pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Cimanggis.

“Sebetulnya masalah pembangunan UIII Cimanggis di lahan RRI sudah tidak ada masalah karena sebagian besar lahan berada di lahan milik negara hanya beberapa bagian lahan yang selama ini dikuasi sejumlah warga saja,” kata Kepala Biro (Karo) Umum Kementerian Agama (Karo Umum Kemenag), Syafrijal, usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau pembangunan paket 1 gedung Rektorat UIII di Cimanggis, Kamis (22/8/2019).

Hari ini Pak Wapres datang melihat paket 1 yaitu pembangunan Rektorat UIII dan yang kerjakan adalah pihak Waskita dan melihat sampai sejauh mana progress pembangunan gedung Rektorat yang masih terhambat karena masalah ganti rugi bangunan rumah dan tanah  warga yang ada di sekitar lokasi.

Tidak itu saja, tambah dia, Wapres Jusuf Kalla juga melihat pembangunan paket 2, yaitu pembangunan asrama dan rumah dosen diatas lahan 12.532 meter yang rencananya dibangun 224 kamar dan 16 kamar untuk difabel serta progres nya sudah tapyng off.

“Masalah yang belum selesainya ganti rugi bangunan rumah dan lahan yang diklaim milik warga memang mendapatkan perhatian serius Pak JK, sebetulnya pemerintah sudah mencoba memberikan uang ganti rugi ke warga sekitar yang terdampak dengan pembangunan kampus UIII namun hingga kini ditolak,” ungkap Karo Umum Kemenag Syafrijal.

Disimpan di Kementerian

“Kami sudah berikan per 31 Desember tapi mereka masih menolak mereka ingin ganti untung. Padahal ini tanah negara,” ujar Syafrijal yang siap melakukan komunikasi dengan Pemkot Depok terkait pembebasan lahan dan pembangunan kampus UIII Cimanggis.

Menurut dia, pemerintah sendiri sebetulnya sudah berupaya menitipkan uang ganti rugi untuk warga ke Pengadilan Negeri Depok, namun pihak pengadilan menolak dengan alasan perkara itu bukan di ranah pengadilan karena lahan yang dibebaskan belum berperkara sehingga uang tetap disimpan di Dinas Kementerian Agama.  (anton/win)