DEPOK – Gudang penyimpanan minuman keras (Miras) di Depok grebek anggota Satresnarkoba Polresta Depok. Ribuan botol miras berbagai merek disita.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan penggerebekan diawali dari informasi masyarakat yang menyebut ada penjualan miras terselubung berkedok sebagai pedagang kelontong dan warung jamu.
Dimpinan Kasatreserse Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan, petugas menyelidi info tersebut. Setelah informasi dipastikan valid, dilakukan penggerebekan.
“Ada 1.300 botol miras berbagai jenis yang kami sita yang sebenarya akan dipasarkan. Miras disita dari dua lokasi, yaitu di Beji dan Pancoran Mas,” ujarnya, Minggu (24/8/2019).
Perwira jebolan Akpol angkatan 1998 ini menuturkan sesuai Perda No. 6 Tahun 2008 tentang larangan penjualan minuman keras di tempat umum, anggota hanya melakukan pendataan. Selanjutnya dilakukan pembinaan.
“Barang-bukti miras kita sita dan para penjual dibina dan diberi peringatan termasuk membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual miras atau dapat dikenakan sanksi tegas sesuai tindakan Tipiring sesuai Perda,” tambahnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, penjual Miras mengaku mendapatkan minuman beralkohol tinggi itu dengan membelinya di Jakarta.
“Rata-rata target penjual menyasar untuk kalangan anak muda kisaran usia 25 – 35 tahun,” ungkapnya. “Penggerebekan ini tidak hanya untuk menjaga Kota Depok dari masalah gangguan Kamtibmas, tapi juga kita berupaya menekan peredaran miras.” (angga/yp)