JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris, memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2019). Ia diperiksa sebagai saksi pelapor.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, Hotman mengaku diperiksa sekitar lima jam lamanya. Ia meninggalkan ruang penyidik sekitar 19.15 WIB didampingi oleh sejumlah tim kuasa hukumnya.
Menurutnya, penyidik melemparkan sebanyak 20 pertanyaan dalam agenda klarifikasi tersebut. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar laporannya terhadap Farhat Abbas dan Andar Situmorang.
Ia pun membantah telah menyebarkan konten pornografi seperti yang dituduhkan oleh Farhat Abbas. Bahkan ia menilai, dalam video yang dimaksud oleh Farhat itu tidak nampak seperti dirinya.
“Inti laporan saya adalah dia dengan gegabah mengatakan. Katanya yang di video porno itu Hotman Paris dan sekretarisnya, tapi waktu saya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) klarifikasi dilaporannya Farhat yang ditanyakan ke saya tampangnya, bukan tampang orang Indonesia ya, tampang orang luar negeri,” ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Oleh karena itu, ia pun merasa difitnah atas laporan yang ditujukan oleh Farhat Abbas atas dugaan penyebaran konten pornografi dalam media elektronik.
“Mana mungkin seorang Hotman Paris memasukkan video porno di Instagram saya yang followersnya 3,8 juta,” pungkasnya.
Sebelumnya Hotman Paris melaporkan Farhat Abbas dan Andar dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila. Laporan itu dibuat Hotman pada Rabu (14/8/2019) malam.
Sementara itu, Pengacara sensasional Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) membuat laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019). Laporan itu berkaitan dengan salah satu video di akun instagram @hotmanparisofficial.
Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. (firda/yp)