Thursday, 05 December 2019

Laporkan Hotman Paris, Farhat Abbas Siapkan 4 Saksi

Sabtu, 10 Agustus 2019 — 9:44 WIB
Pengacara Farhat Abbas .(firda)

Pengacara Farhat Abbas .(firda)

JAKARTA –  Pengacara sensasional Farhat Abbas telah melaporkan Hotman Paris atas dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik. Penyidik telah memeriksa Farhat Abbas sebagai terlapor atas laporan tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi terkait laporan tersebut. Farhat mengatakan, dirinya sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan dalam agenda pemeriksaan selanjutnya. Keterangan saksi itu nantinya dapat memperkuat laporannya tersebut.

“Saya siapkan empat orang (saksi), saksi yang mengetahui, melihat dan merasakan,” ujar Farhat saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/8/2019).

Namun ia enggan menyebutkan identitas saksi yang akan dihadirkannya tersebut. Ia hanya mengatakan, para saksi itu akan dimintai keterangan oleh penyidik pekan depan.

“Hari Senin (12/8/2019) semua saksi diperiksa,” sambungnya.

Farhat sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam agenda klarifikasi, pada Rabu (7/8/2019). Ia dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya itu.

Sebelumnya, pengacara Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) membuat laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019). Laporan itu berkaitan dengan salah satu video di akun instagram @hotmanparisofficial.

Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (firda/tri)

Terbaru

Ketua Bawaslu RI, Abhan. (ikbal)
Kamis, 5/12/2019 — 16:14 WIB
Ingin Diperkuat Penanganan Administratif
Ketua Bawaslu: Pasal Pidana di UU Pemilu Justru Ancam Penyelenggara Pemilu
Ketua Bawaslu RI, Abhan. (ikbal)
Kamis, 5/12/2019 — 15:48 WIB
Bawaslu Minta Kewenangan Seperti KPK