Thursday, 05 December 2019

Polisi Selidiki Laporan Farhat Abbas Soal Akun @hotmanparisofficial

Jumat, 2 Agustus 2019 — 21:26 WIB
Farhat Abbas, pengacara, di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (firda)

Farhat Abbas, pengacara, di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (firda)

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan perihal adanya laporan terhadap pemilik akun instagram @hotmanparisofficial atas dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
“Laporan itu biasa ya. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, orang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan kini tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Nantinya, penyidik akan memanggil pihak pelapor, terlapor, serta saksi untuk agenda klarifikasi.
“Nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak,” pungkas Argo.
Sebelumnya diketahui, pengacara Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) membuat laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini. Laporan itu berkaitan dengan salah satu video di akun instagram @hotmanparisofficial.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (firda/yp)