JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta rekomendasikan agar artis Rio Reifan, tersangka penyalahgunaan narkoba direhabilitasi.
Sebelumnya, assesment Rio Reifan sudah diajukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke BNNP DKI pada 16 Agustus 2019.
“Hasil asesmen dari BNNP DKI sudah keluar yang kesimpulannya dilakukan rehabilitasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Meski begitu kata Argo, hasil assesment Rio tidak akan memengaruhi proses hukum yang menjeratnya tersebut.
“Proses hukum yang dibangun penyidik masih akan berjalan,” pungkasnya.
Diketahui, polisi menangkap artis Rio Reifan pada Rabu (14/8/2019). Dari penggeledahan rumah Rio, polisi berhasil menemukan barang bukti, di antaranya bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.
Atas perbuatannya, Rio dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat 1 UU RI tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. (firda/tri)