Thursday, 12 December 2019

Bejat! Sopir Angkot Setubuhi Bocah SMP di Tangerang

Senin, 2 September 2019 — 22:52 WIB
ilustrasi

ilustrasi

TANGERANG – Seorang sopir angkot di Kota Tangerang tega menodai siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kini pelaku telah diamankan petugas di Mapolsek Jatiuwung.

Pelaku, ADI (25) asal Karawang, Jawa Barat, ini ditangkap tim buser pimpinan Kanit Reskrim AKP Zazali, usai menyetubuhi CL, bocah 13 tahun di rumah kontrakannya di kawasan Perumnas IV, Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Korban merupakan penumpang angkot, karena setiap berangkat dan pulang sekolah menggunakan angkot,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring di Mapolrestro Tangerang, Senin (2/9/2019).

Perbuatan bejat dilakukan ADI pada Jumat (30/8/2019) lalu, sekira pukul 13.30 WIB. Pelaku melakukan jurus jitunya dengan merayu dan mengobrol dengan korbannya ketika sedang berduaan dengan si korban.

Menurut Aditya, pelaku sok kenal sok dekat (SKSD) sebelum menodai bocah SMP tak bersalah tersebut.

“Jadi pelaku ini SKSD ke pelaku, dia nanya-nanya ‘eh kamu namanya ini ya’ terus diajak mengobrol terus sampai pada akhirnya pelaku membelokan kendaraannya ke arah yang berbeda,” jelas Aditya.

Karena panik angkot yang dikendarai korban melaju ke arah yang berlawanan, CL langsung menanyakan kepada pelaku. Sopir angkot bejat itu pun tetap mengobrol seolah-olah sudah kenal dekat dengan korbannya.

AC pun langsung melancarkan aksinya menodai CL di kontrakannya yang berada di Jalan Udayana, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. “Pelaku menyetubuhi korban secara paksa di kontrakannya. Selesai melakukan itu, pelaku langsung mengantarkan korban pulang tapi tidak di rumahnya melainkan dekat situ,” kata Aditya.

Polisi pun menangkap pelaku di kontrakannya setelah menerima laporan dari orang tua korban yang melihat tingkah laku anaknya setelah waktu kejadian.

“Malam berikutnya orang tua korban membuat laporan. Karena melihat tingkah laku anaknya yang aneh, sering ngelantur dan melamun saja,” ucap Aditya.

Kini pelaku harus rela melanjutkan hidupnya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pelaku kami jera dan terancam hukuman penjara di atas 10 tahun,” pungkas Kapolsek. (imam/ys)