BOGOR – Buron 10 hari, pelaku pembunuhan siswa SMK di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Bogor.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti 1 clurit besar dan 3 HP.
Tersangka diancam Pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika
mengatakan, perkelahian maut ini terjadi pada 22 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di depan PT Vaksindo di Kampung Baru, RT 01/08 Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Korban yang merupakan pelajar SMK di Bogor ini, lanjutnya, melakukan komunikasi dengan pelaku via WA. Komunikasi WA ini berisi ajakan duel satu lawan satu. Pelaku yang juga masih berstatus pelajar SMK ini bersedia untuk bertemu di Wanaherang.
Saat bertemu sekitar pukul 23.30 WIB, terjadi duel satu lawan satu. Korban datang ke TKP diantar Y dan D. Mereka menumpang satu motor. Sedangkan pelaku dengan inisial J diantar tiga rekannya C, I dan D.
Saat bertemu dilokasi, tambahnya, korban dan pelaku lalu terlibat duel satu lawan satu dan melengkapi diri dengan senjata tajam.
Duel saling serang dengan senjata tajam ini, berlangsung seru dan menegangkan. Serangan pelaku, korban berusaha menangkis. Beberapa kali ia lolos serangan. Namun saat serangan berikutnya, korban menangkis serangan clurit dengan tangan dan ia terkena sabetan di tangan kanan.
“Dalam kondisi berdarah, stamina korban melemah. Serangan clurit berikutnya mengenai paha kanan dan kepala korban hingga ia terjatuh. Saat korban dalam kondisi kritis, pelaku bersama rekan-rekannya kabur.
Rekan korban yang ketakutan juga kabur.Korban akhirnya meninggal dunia dilokasi hingga akhirnya ditemukan warga,” jelasnya.
Polisi yang tiba dilokasi kejadian, lalu membawa korban ke rumah sakit.
“Hasil olah TKP dan keterangan saksi dilokasi, Korban diketahui identitasnya A 17 tahun. Kami lalu buru pelaku. Akhirnya kami tangkap pelaku J alias O 17 dan menjadi tersangka bersama kawannya. Keduanya merupakan warga Gunung Putri,”kata AKBP Dicky Senin (2/9/2019) di Mapolres Bogor.
AKBP Dicky menambahkan, pelaku pembunuhan siswa SMK di Gunung Putri diburu sejak tanggal 22 Agustus 2019.(yopi/tri)