Friday, 06 December 2019

Kemendag Incar Pengelola Parkir Tidak Bertanggung Jawab

Selasa, 3 September 2019 — 20:11 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA – Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, meradang terhadap perilaku pengelola parkir yang mengabaikan hak-hak konsumen.

“Kami menerima banyak keluhan masyarakat (konsumen) terkait kehilangan kendaraannya di gedung parkir (off street),” ujarnya, didampingi Kasubdit Pengawasan Jasa, Rinaldi, kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).

Veri menjelaskan, keluhan konsumen yang membuat geram itu terkait pengelola parkir menolak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan konsumen setelah dikenai tarif jasa parkir. Dalih pengelola parkir adalah aturan (baku) tertulis dalam karcis parkir di antaranya berbunyi pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang parkir.

Padahal, Rinaldi melanjutkan, setiap kendaraan yang memasuki area parkir berbayar resmi (off street) sudah dihitung premi asuransi di mana bisa mengklaim atas kehilangan kendaraan di area parkir bersangkutan.

“Setelah sosialisasi ini, kami segera memberlakukan penindakan hukum bagi pengelola parkir yang tetap ngotot menolak pertanggung jawaban,” ujarnya seraya menjelaskan bahwa aturan baku dalih pengelola parkir itu sepihak. (rinaldi/ys)