JAKARTA – Perusahan yang mempekerjakan Satuan Pengaman (Satpam) masih banyak yang membandel. Di pusat perbelanjaan, pabrik dan perkantoran di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Kota ternyata masih ada Satpam ilegal alias tidak memiliki legalitas.
Atas perintah Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Drs. Umardani, M.Si kemudian dipimpin Kasubdit Binsatpam/Polsus Polda Metro Jaya AKBP Doni Satria Sembiring, SH., SIK., M.Si melakukan penertiban Seragam dan Legalitas Satpam.
Hasilnya, petugas menemukan empat perusahaan melanggar aturan tentang Sistem Manajemen Pengamanan sesuai Perkap No 24 Tahun 2007, sehingga dianggap ilegal.
AKBP Doni mengatakan, perusahaan yang masih tetap membandel akan diberikan sanksi keras dengan mencabut ijin operasional usahanya jika teguran juga tidak diindahkan. Kegiatan penertiban ini dilakukan secara berkala kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan dan User (Pengguna).
“Mereka yang membandel akan kami panggil pihak managemen perusahaannya. Jika masih bandel juga kami akan cabut ijin operasionalnya. Termasuk kepada perusahaan yang bersangkutan, sehingga tidak bisa menggunakan jasa pengaman di wilayah kerja mereka, hingga ketentuan dipenuhi,” kata AKBP Doni, Jumat (6/8/2019).
AKBP Doni meminta, BUJP dan perusahaan-perusahaan segera memenuhi aturan yang berlaku. Sebab, dengan tertib administrasi, maka kinerja Satpam sebagai tenaga pengaman suatu lingkungan kerja memperoleh perlindungan hukum. “Kita ingin semua Satpam ini ada payung hukumnya,” tukasnya.
Satpam yang dipekerjakan di empat perusahaan tersebut, tidak memiliki legalitas satpam (KTA), dan mengenakan seragam Satpam yang tidak sesuai dengan perkap 24 thn 2007. Sehingga petugas langsung memberikan teguran lisan dan tertulis dengan mencopot seragam satpam. (ilham/mb)