Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Langgar Aturan, 4 Perusahaan Pekerjakan Satpam Ilegal Ditertibkan Polda Metro Jaya

Jumat, 6 September 2019 — 10:12 WIB
Teks Foto Kasubdit Binsatpam/Polsus Polda Metro Jaya AKBP Doni Satria Sembiring, SH., SIK., M.Si mencopot seragam yang tidak sesuai aturan. (ist)

Teks Foto Kasubdit Binsatpam/Polsus Polda Metro Jaya AKBP Doni Satria Sembiring, SH., SIK., M.Si mencopot seragam yang tidak sesuai aturan. (ist)

JAKARTA – Perusahan yang mempekerjakan Satuan Pengaman (Satpam) masih banyak yang membandel. Di pusat perbelanjaan, pabrik dan perkantoran di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Kota ternyata masih ada Satpam ilegal alias tidak memiliki legalitas.

Atas perintah Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Drs. Umardani, M.Si kemudian dipimpin Kasubdit Binsatpam/Polsus Polda Metro Jaya AKBP Doni Satria Sembiring, SH., SIK., M.Si melakukan penertiban Seragam dan Legalitas Satpam.

Hasilnya, petugas menemukan empat perusahaan melanggar aturan tentang Sistem Manajemen Pengamanan sesuai Perkap No 24 Tahun 2007, sehingga dianggap ilegal.

AKBP Doni mengatakan, perusahaan yang masih tetap membandel akan diberikan sanksi keras dengan mencabut ijin operasional usahanya jika teguran juga tidak diindahkan. Kegiatan penertiban ini dilakukan secara berkala kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan dan User (Pengguna).

“Mereka yang membandel akan kami panggil pihak managemen perusahaannya. Jika masih bandel juga kami akan cabut ijin operasionalnya. Termasuk kepada perusahaan yang bersangkutan, sehingga tidak bisa menggunakan jasa pengaman di wilayah kerja mereka, hingga ketentuan dipenuhi,” kata AKBP Doni, Jumat (6/8/2019).

AKBP Doni meminta, BUJP dan perusahaan-perusahaan segera memenuhi aturan yang berlaku. Sebab, dengan tertib administrasi, maka kinerja Satpam sebagai tenaga pengaman suatu lingkungan kerja memperoleh perlindungan hukum. “Kita ingin semua Satpam ini ada payung hukumnya,” tukasnya.

 

Satpam yang dipekerjakan di empat perusahaan tersebut, tidak memiliki legalitas satpam (KTA), dan mengenakan seragam Satpam yang tidak sesuai dengan perkap 24 thn 2007. Sehingga petugas langsung memberikan teguran lisan dan tertulis dengan mencopot seragam satpam. (ilham/mb)