Wednesday, 13 November 2019

Razia, Polisi Copot Seragam Satpam Ilegal

Selasa, 12 November 2019 — 19:26 WIB
Kasubdit Binsatpam/Polsus Polda Metro Jaya AKBP Doni Satria Sembiring mencopot seragam satpam karena tidak sesuai peraturan.

Kasubdit Binsatpam/Polsus Polda Metro Jaya AKBP Doni Satria Sembiring mencopot seragam satpam karena tidak sesuai peraturan.

JAKARTA – Penertiban seragam dan legalitas Satuan Pengaman (Satpam) terus gencar dilakukan Dit Binmas Polda Metro Jaya. Kali ini petugas menyasar RS Fatmawati, Hotel The Darmawangsa dan Mall Pejaten Village di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Dari hasil pemeriksaan di RS Fatmawati Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, polisi menemukan satpam tidak memiliki seragam Pakaian Sipil Harian (PSH) sesuai dengan ketentuan termasuk helm PDL. Polisi lalu memberikan teguran lisan dan tertulis serta pencopotan seragam satpam.

Selain itu juga tidak memiliki Legalitas (KTA) dengan pencopotan logo PKD pada helm PDL yang tidak sesuai dengan Perkap No 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organiasasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Sementara di Hotel The Darmawangsa, satpam yang tidak memiliki legalitas Satpam atau kartu tanda anggota (KTA) diberikan teguran dan pencopotan seragam satpam karena tak sesuai peraturan. Sedangkan di Mall Pejaten Village, satpam mengenakan PDH yang tak sesuai dengan ketentuan, termasuk helm PDL.

Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasubdit Binsatpam/Polsus Polda Metro Jaya AKBP Doni Satria Sembiring, SH, SIK, MSi atas perintah Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Umardani. Penertiban tersebut dilakukan secara acak dan mendadak di sejumlah tempat seperti perkantoran, pabrik, hotel hingga pusat perbelanjaan di Jakarta.

AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan bagi penyedia jasa pengamanan baik itu yang di kelola BUJP maupun Inhouse yang memperkerjakan tenaga satpam secara illegal yang tidak memiliki KTA Satpam sesuai Perkap, maka tidak menutup kemungkinan akan diminta pertanggungjawabannya sebagai penyedia tenaga jasa pengamanan.

“Kami Dit Binmas Polda Metro Jaya tidak segan akan mengenakan sanksi pencabutan izin usaha terhadap BUJP yang bersangkutan, sedangkan bagi penyedia jasa pengamanan yang Inhouse akan diberikan teguran,” ujarnya.

AKBP Doni mengatakan akan berkordinasi dengan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat perihal penggunaan tenaga Satpam secara illegal supaya diberikan sanksi yang tegas.

“Upaya penegakan disiplin terhadap para BUJP dan Inhouse yang nakal semata-mata untuk memberikan legalitas anggota Satpam dalam bertugas, serta memuliakan profesi Satpam. Dengan harapan agar anggota Satpam bisa profesional dalam melaksanakan tugasnya,” pungkas AKBP Doni. (ilham/yp)