JAKARTA – Warga RW07 perumahan Phinisi Permai dan Trimaran Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), memprotes Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut, karena akses jalan perumahannya yang kini dijadikan untuk jalan raya umum.
Padahal, awalnya lokasi merupakan jalan komplek dengan sistem cluster. Terlebih, sistem cluster tersebut telah diterapkan sejak Tahun 1995 oleh pengembang dan menjadi alasan banyak penghuni membeli rumah di perumahan tersebut.
“Pemberitahuannya pun cukup singkat, sehingga mengejutkan kami semua penghuni,” protes Eric Oentung (38), salah satu warga perumahan Phinisi Permai, Rabu (13/11/2019). Dengan dapat diaksesnya jalan oleh warga umum, ia khawatir akan keamanan lingkungan.
Ia menambahkan, warga sempat melakukan aksi protes dengan memasang spanduk penolakan terhadap akses jalan perumahannya yang berada di samping kali Cengkareng Drain tersebut, menjadi jalan umum.
“Namun pada akhirnya sebulan lalu tembok pembatas jalur hijau yang berada di sudut Jalan Timaran Permai 5 dibongkar, dan itu dilakukan malam hari yang kemudian pembangunan jalur hijau di lahan kosong menjadi akses jalan dilakukan,” ungkap Eric.
Kuasa hukum warga perumahan Phinisi Permai dan Trimaran Pantai Indah Kapuk (PIK), Agus Wijaya menyebutkan pihaknya berencana akan mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang telah merubah akses jalan cluster warga menjadi jalan umum.
Camat Penjaringan, Muhammad Andri, mengatakan pembongkaran sudah berdasarkan ketentuan yang ada. Sebab, dia menilai pagar perumahan tersebut menyalahi aturan yang didirikan di tanah milik Pemprov DKI.
Menurut Andri, nantinya akses jalan itu bisa digunakan sebagai alternatif bagi warga bilamana jalur dari arah kawasan Ekowisata Mangrove PIK menuju ke Rumah Sakit PIK padat. (deny/ys)