Thursday, 12 December 2019

Sepuluh Pemalak Sopir Mobil Boks Dijaring Polisi

Jumat, 6 September 2019 — 14:00 WIB
Kapolres Jakpus Kombes Harry Kurniawan didampingi Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman, beri keterangan para pemalak. (silaen)

Kapolres Jakpus Kombes Harry Kurniawan didampingi Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman, beri keterangan para pemalak. (silaen)

JAKARTA –  Sepuluh,  dua diantaranya wanita  pelaku pemeras pengendara mobil, yang videonya viral ditangkap polisi berpakaian preman di Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (5/9/2019) petang.

Kini ke sepuluh preman yang diantaranya berinisial  T (22), IA (21), MNH ( 26), dan  S (40)  yang selama ini pengangguran,  resmi menjadi tersangka.

Sedang enam lainnya diringkus tak jauh dari lokasi penangkapan pertama yaitu  AT, RH dan SH, sedang wanitanya  LB dan IU. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa uang dan tas, pecahan uang bervariasi mulai dari Rp2000, Rp76.500, Rp20.000  dan Rp.120.000.

Dari hasil pemeriksaan,  pelaku  mengaku tidak di koordinator oleh siapapun, murni inisiatif sendiri dan dalam melancarkan aksinya, dilakukan secara bergantian.

Dalam melancarkan aksi nya, pelaku hanya bermodal tangan kosong memaksa atau mengintimidasi korban untuk memberikan uang lebih dari tarif ‘pak oga’ Rp 500 rupiah dan jika tidak diberi uang lebih maka mereka akan menggedor pintu mobil dan memberhentikan mobil.

Rata-rata mereka mendapat Rp. 50.000- Rp. 80.000 per hari nya untuk biaya hidup mereka masing-masing.

Kini pelaku  yang diamankan Polsek Metro Tanah Abang.  “Saya berharap bagi supir yang merasa dirugikan, tidak nyaman dan diiintimidasi segera lapor. Akan kita proses secepatnya sampai tingkat pengadilan,” tegas Lukman Cahyono, Kapolsek Metro Tanah Abang.

Korban bernisial K dan H yang bekerja sebagai supir mobil box dan mobil niaga yang merupakan pedagang tasik di Tanah Abang mengangkut barang pakaian mau ke Pasar Blok F Tanah Abang.

Saat mereka keluar,  tiba-tiba para pelaku langsung meminta uang dan korban langsung memberikan uang pecahan Rp500 dan pelaku meminta uang lebih dan mengambil Rp 2000

Setelah korban diperbolehkan lewat, baru berjalan kurang lebih satu meter korban kembali dimintai uang. Menurut pengakuan korban, setiap ia mau keluar, ia harus mengeluarkan kurang lebih Rp.25.000 dan rutin setiap hari senin dan kamis.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan didampingi Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono dalam jumpa pers mengatakan pihaknya melakukan penertiban kepada mereka. Setiap ada anggota polisi seperti Babhinkantibmas juga disambangi. “Kita mengingatkan kepada mereka silahkan bekerja namun tidak melanggar pidana,” ujar  Harry.

Para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(silaen/m6/tri)