Thursday, 12 December 2019

Ditlantas Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Semua Pelanggar Ganjil Genap

Senin, 9 September 2019 — 16:48 WIB
Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta. (rihadin)

Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta. (rihadin)

JAKARTA – Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pengecualian dalam penindakan perluasan kebijakan ganjil genap (gage).

Ia menyebut, penindakan itu tak hanya diberlakukan kepada warga sipil saja, tetapi juga kepada anggota kepolisian yang menggunakan mobil pribadi. Lain halnya jika anggota kepolisian tersebut menggunakan kendaraan dinas Polri.

“Gak ada pengecualian. Tindakannya itu sama, melakukan pelanggaran ganjil genap. Ya ditindak, karena aturannya kan untuk semua,” ujar Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Bahkan menurutnya, tidak sedikit anggota kepolisian yang ditindak karena melanggar kebijakan gage. Begitupun dengan anggota polisi lalu lintas, banyak pula yang ditindak akibat melanggar kebijakan gage tersebut.

“Polisi yang ditindak terhadap ganjil genap bukan cuma satu dua, ratusan. Jangankan polisi diluar lalu lintas, yang di dalam lalu lintas juga banyak. Beneran. Terutama apalagi menggunakan kamera E-TLE, hampir semua anggota kena juga,” jelas Nasir.

Seperti diketahui, masa ujicoba dilakukan sejak 12 Agustus hingga 6 September 2019. Selama masa ujicoba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.

Namun kini penegakan hukum dengan penilangan telah diterapkan, sebab masa ujicoba perluasan kebijakan telah selesai. Sehingga para pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap dapat ditindak dengan tilang, yakni dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu.

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Ray
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.
(firda/yp)