Friday, 13 December 2019

Tak Berizin, Reklame Raksasa Dibongkar Petugas

Kamis, 12 Desember 2019 — 12:42 WIB
Petugas sedang membongkar Papan rekleme tak berizin. (wandi)

Petugas sedang membongkar Papan rekleme tak berizin. (wandi)

JAKARTA  – Papan reklame raksasa berukuran 4×6 m2 di Jalan Kh. Abdullah Syafei Lap. ROS RT 001/ 002, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet dirobohkan petugas.  Tindakan tegas ini dilakukan karena  reklame tersebut tidak memiliki ijin.

Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan. Menurutnya, pihaknya dibantu oleh petugas lain di Jakarta Selatan, antara lain Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Perindustrian dan Energi, juga Suku Dinas Lingkungan Hidup.

“Papan reklame berukuran 4×6 ini merupakan hasil dari penemuan BPK. Sebelum kita tertibkan, sebenarnya kita sudah memanggil pemilik reklame dari bulan Agustus, pemberian SP di bulan September, sampai tanggal 11 Oktober. Karena tidak di gubris, jadi kita kenakan sanksi bongkar paksa,” kata Ujang Harmawan, Kamis (12/12/2019).

Menurut Kasat Pol PP, pembongkaran cukup memakan waktu, karena petugas harus memotong-motong kontruksi besinya dengan cara di las.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta TP Purba menambahkan, terkadang data kepemilikan reklame di Jakarta memang agak sulit diketahui lantaran terbit di bawah tahun 2017.  Meski begitu pihaknya tetap akan melakukan tindakan tegas jika melanggar.

“Makanya setiap reklame ini harus ada keterangan Pajak Daerah dan dibumbuni nomor telepon yang dapat di hubungi. Meski begitu kami juga mengalami kesulitan karena kontak tidak bisa dihubungi,” jelas Purba.

Meski begitu pihaknya tetap melakukan tindakan SP1 hingga SPB l.  Surat itu dipasang di papan reklame dengan tujuan sebelum di bongkar petugas pemilik menghubungi.

Namun, hingga batas waktu yang sudah ditentukan tak dihiraukan akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas. (wandi/mb)