JAKARTA – Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan segera membentuk kantor-kantor pengawasan regional di daerah untuk memperketat luar pabean (post border).
“Temuan penyimpangan kebijakan pengawasan, dari border (wilayah pabean) ke post border, memerlukan pengetatan pengawasan. Dan, kami akan bentuk kantor-kantor di beberapa daerah setelah disetujui Kemenpan RB,” ujar Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, Selasa (10/9/2019).
Kegeraman Dirjen Veri dikarenakan kemudahan pemerintah menjadi celah importir berbuat curang. Untuk itu ia berjanji bekerjasama dengan instansi terkait di daerah semisal Dinas Perdagangan di bawah kepala daerah setempat untuk mengeksekusi setelah pembinaan.
“Mereka tidak melengkapi persyaratan importasi, dan segera kami kenai sanksi hukum.”
Di Area Parkir Saloka Theme Park, Tuntang, Kabupaten Semarang, Dirjen Veri memimpin pemusnahan barang hasil pengawasan dan pemeriksaan di luar pabeanan (post border).
Barang impor ilegal di antaranya boneka Doraemon senilai Rp 6 milyar dibakar, Senin (9/9). Menyusul penyitaan 551 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 5 milyar di Gudang dekat Pasar Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/9).
Mereka melanggar UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (rinaldi/tri)