Thursday, 12 December 2019

KPK Geledah 4 Lokasi dan Periksa 53 Saksi Ungkap Korupsi Mafia Migas

Selasa, 10 September 2019 — 17:03 WIB
kpk

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah lokasi pada 5 dan 6 September 2019.

“Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery,” kata Laode, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Lokasi yang digeledah adalah:

  1. Rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
  2. Rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan.
  3. Apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat.
  4. Rumah yang beralamat di Jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

(BacaKPK Tetapkan Bekas Bos Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas)

Laode menambahkan, terkait kasus ini, pihaknya menyelesaikan penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. Penyelidikan dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat.

“Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara,” imbuhnya. (ys)