MALANG – Bela pacar yang akan diperkosa, pemuda ini tikam pelaku begal hingga tewas bersimbah darah di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pelaku begal bernama Misnan (35), warga Dusun Gondanglegi Kulon, Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, meregang nyawa usai duel dengan ZA (17), warga Gondanglegi.
Tim Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap fakta pembegalan ini, setelah sebelumnya korban Misnan diduga pencari burung yang meninggal tak wajar pada Minggu malam (8/9/2019).
“Setelah diselidiki, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan begal. Baru saja beraksi dan mendapatkan perlawanan dari korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan dalam kejadian ini,” kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (10/9/2019) petang.
Yade Setiawan mengungkapkan, kejadian berawal saat ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian, yakni jalan desa di Gondanglegi Kulon sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (8/9). Saat mereka sedang berduaan, ZA yang masih duduk di bangku sekolah SLTA didatangi Misnan dan tiga kawannya.
Dua orang menodong dan merampas harta benda yang dibawa ZA dan pacarnya, sementara dua orang lainnya bertugas mengawasi kawasan sekitar. ZA yang ketakutan menyerahkan ponsel miliknya. Namun, Misnan dan salah satu kawannya, justru meminta lebih dari itu.
Menurutnya, Misnan meminta agar ZA merelakan pacarnya untuk disetubuhi. Mendengar permintaan Misnan yang tak wajar, membuat ZA naik pitam. Ia lalu mengambil pisau, yang seharusnya pisau itu digunakan untuk praktik di sekolah.
“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkannya ke bagian dada,” ucap ZA, saat ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.
Dari kejadian ini, Polisi berhasil menangkap dua orang teman Misnan yang bernama Ahmad (22) dan Rozikin (41), keduanya saudara kandung dan warga Dusun Penjalinan, Gondanglegi.
Hingga saat ini, Tim Satreskrim Polres Malang masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Ujung bilang, ZA bisa dijerat pasal tentang Penganiayaan.
“Pasal yang kita sangkakan terhadap ZA ini bisa saja Pasal 351 tentang Penganiayaan. Tapi, ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah,” pungkasnya.(tri)