JAKARTA – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar. Sebab, hingga kini Sobri masih berada di Aceh untuk kegiatan dakwah.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemeriksaan tersebut dapat diagendakan ulang.
“Beliau kembali hari Jumat (13/9/2019). Kami minta dijadwalkan ulang,” ujar Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Ia pun memastikan bahwa Sobri akan memenuhi panggilan kedua apabila penyidik kembali melayangkan panggilan. Meskipun kata Sugito, ia tidak paham atas panggilan tersebut.
“Sepulang dari Aceh kami akan datang untuk klarifikasi perkara yang mana. Insyaallah kami akan tetap datang. Kami akan tetap punya iktikad baik dengan permasalahan ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Sobri hari ini, Rabu (11/9/2019), pukul 10.00 WIB. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
(Baca: Besok, Polda Metro Jaya Panggil Ketua Umum FPI)
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (17/4/2019). Namun, terlapor dalam kasus itu tidak disebutkan oleh Argo. (firda/ys)