JAKARTA – Berkas perkara tersangka Eks Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji (57), terkait dugaan korupsi pengadaan BBM jenis bahan High Speed Diesel (HSD) tahun 2010 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Hal tersebut diungkapkan Kasie Intel Kejaksan Negeri Jakarta Selatan Tri Anggoro kepada Poskota.
“Ya hari ini berkas kasus dugaan korupsi Mantan Dirut PLN Nur Pamudji dilimpahkan ke PN Tipikor dan segera untuk disidangkan,” kata Tri.
Menurutnya, tersangka melakukan dugaan korupsi saat menjabat Direktur Energi Primer dan menetapkan metode Righ To Match untuk mengakomodir PT TPPI bisa ikut pengadaan dengan menggunakan Tuban Konsorsium (TK).
Tersangka juga mengintervensi proses pengadaan serta mengadakan Duo Dilligence ke Singapura dan hasilnya untuk memuluskan pengadaan TK dengan PT Trans-Pacific Petrochemical Indofarma (TPPI).
“Dua perusahaan ini sebagai Leader Konsorsium PT Tuban LPG Indonesia (PT TLI) serta Tuban BBM sebagai anggota konsorsium yang ditetapkan sebagai pemenang pada pengadaan HSD lot II dan lot IV tahun 2010,” terang Kasie Intel.
Akibatnya tersangka merugikan negara senilai Rp.188.745.051.310,72. Nur Pamudji dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim mabes Polri.(adji/tri)