Friday, 06 December 2019

Dua Alap-alap Motor Roboh Diterjang Timah Panas

Rabu, 11 September 2019 — 17:28 WIB
ilustrasi

ilustrasi

SEMARANG –  Dua alap- alap motor roboh diterjang timah panas petugas karena berupaya kabur saat akan ditangkap.

Kedua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat ini disergap Tim Resmob Polres Pekalongan saat melintas di Kawasan Kertijayaan Gang V, Buaran , Pekalongan, Rabu dinihari (11/9/2019) sekitar pukul 02.30 WIB .

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubag Humas Iptu Akrom mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni Arfan (26), warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Buaran, dan Mages Gilang Pratama (22), warga Simbang Wetan, Kecamatan Buaran Pekalongan .

Mereka ditangkap atas laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas dua terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengintaian untuk menangkapnya.

Disebutkan, sekitar pukul  02.30 WIB , petugas memergoki kedua pelaku saat melintas di Kertijayaan Gang 5 Buaran, Pekalongan. Namun saat akan ditangkap , pelaku melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku pada kaki kiri.

Keduanya kemudian dilarikan ke RSI Pekajan untuk mendapat penangan medis. Usai diobati, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut catatan polisi kedua pelaku diketahui melakukan pencurian sepeda motor di Desa Karangdowo, Kecamatam Kedungwuni, Pekalongan. ”Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan. Diamankan juga senjata tajam berupa celurit,” katanya, Rabu (11/9/2019).

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang diduga hasil curian, serta HP. Dari hasil pemeriksaan ternyata keduanya juga diketahui melakukan tindak kriminal di Karangdadap dan juga pelaku penganiayaan pembacokan di Wonopringgo.

“Keduanya kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Suatmadji/tri)