Thursday, 12 December 2019

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Buku KIR

Rabu, 11 September 2019 — 19:58 WIB
argoyuwono

JAKARTA –  Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggulung  sindikat pemalsu buku kartu uji berkala atau KIR yang diedarkan untuk truk angkutan barang.

Empat pria, masing-masing berinisial ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35), diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan, keempat pelaku berbeda peran dalam pemalsuan buku KIR.ID  ditangkap pertama kali pada Agustus 2019 lalu di wilayah Koja. Ia ditangkap beserta barang bukti buku KIR yang diduga palsu.

Hasil pemeriksaan, ID berperan sebagai orang yang menawarkan buku KIR palsu kepada sopir atau pemilik truk angkutan barang.

“Pelaku ID setelah kita amankan dia mengaku mendapatkan buku KIR palsu dari biro jasa. Kita kembangkan dan menangkap IZ,” kata Argo ,  Rabu (11/9/2019).

IZ sendiri berperan sebagai biro jasa yang juga menyampaikan kepada konsumen bahwa bisa mendapatkan KIR dengan cepat, tidak berbelit-belit, dan mudah didapatkan.Kemudian, KIR palsu akan diedit oleh pelaku lainnya, AS.

“Dia berperan mengisi data di KIR palsu tersebut. Kemudian dia juga ngeprint atau mencetak itu si AS juga. Dia isi data dan juga ngeprint buku KIR,” kata Argo didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung.

Sementara itu, pelaku lainnya, DP ditangkap dengan peran sebagai orang yang mendapatkan blanko dan buku KIR kosong.

DP mendapatkan barang tersebut dari distributor PT MCE dengan menjadi anggota Dishub gadungan.Blanko dan buku KIR kosong itu lah yang diedit AS menjadi buku KIR palsu.

Dari para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 buku KIR kosong, 1.500 lembar plastik laminating stiker masa berlaku KIR, dan 1.190 lembar kertas stiker masa berlaku KIR.

RATUSAN

Sedikitnya 500 buku KIR palsu sudah diedarkan untuk truk angkutan barang yang beroperasi saat ini.”Dari pengakuan tersangka sudah 500 truk yang beroperasi dengan buku KIR palsu ini,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung.

Reynold menuturkan, ratusan buku KIR palsu itu diedarkan kepada pemilik atau sopir truk angkutan yang tidak mengikuti uji kelayakan kendaraan secara resmi.

Reynold menjelaskan, ratusan buku KIR palsu yang para pelaku edarkan tidak terdaftar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Konsumen buku KIR palsu ini tertarik membeli meskipun tarif yang dibanderol Rp 300 ribu, atau lebih mahal daripada buku KIR resmi yang hanya Rp 92 ribu.

Dijelaskan Reynold, hal itu karena untuk mendapatkan buku KIR ini sangat mudah tanpa memakan wakt”Kenapa mahal, karena ini tidak perlu pengecekan. Ini kendaraannya tidak perlu dibawa seperti saat uji kelayakan resmi,” jelasnya.

Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Cilincing, Bernad Oktavianus menyatakan, dalam sehari, pihaknya bisa menerbitkan 200 buku KIR resmi.Meski begitu, terkait masih adanya konsumen buku KIR palsu disinyalir lantaran mereka enggan menunggu proses uji kelayakan.Padahal, proses uji kelayakan disebutkan Bernad memakan waktu tak lebih dari satu jam.

Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (yahya/tri)

 

 

i)