Friday, 06 December 2019

Serahkan Mandat ke Jokowi, Tiga Pimpinan KPK Dinilai Permainkan DPR dan Presiden

Sabtu, 14 September 2019 — 20:01 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (ist)

Ketua KPK, Agus Rahardjo. (ist)

JAKARTA – Prihatin dengan rencana DPR segera menuntaskan revisi UU KPK, tiga pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden Joko Widodo. Tiga pimpinan tersebut, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Penyerahan mandat  dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (13/9/2019) malam, Agus mengungkapkan alasan mengapa langkah tersebut diambil.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Petrus Selestinus dari Forum Lintas Hukum Indonesia menilai sikap para komesioner KPK tersebut kekanak kanakkan. Menurutnya, hal itu jelas menandakan bahwa Agus Rahardjo dkk tersebut tidak memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody.

“Ternyata 5 pimpinan KPK sangat lemah, mudah menyerah tidak hanya pada kritik dari masyarakat  tetapi mudah didikte oleh Wadah Pegawai KPK,” sindir Petrus di Jakarta.

Lebih jauh Petrus menerangkan, tindakan berhenti secara serentak dan kolektif oleh para pimpinan KPK jelas tidak prosedural, bahkan merupakan tindakan pemboikotan atau insubordinasi karena penyampaiannya melalui media massa.

“Ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 32 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Ini jelas memberikan pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” kata Petrus.

Menurut dia, lucunya, setelah berkoar di media sudah mengembalikan mandat kepada presiden, para pemimpin lembaga antirasuah ini berharap Presiden Jokowi tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019.

“Kepercayaan Presiden dan DPR ini seakan sedang dipermainkan oleh sikap pimpinan KPK. Karenanya harus ditindak tegas,” ucap aktivis ini.

Dengan dikembalikannya mandat pimpinan KPK kepada presiden, secara yuridis tanggung jawab pengelolaan KPK terhitung 13 September 2019 berada dalam keadaan vakum.

Karena tidak mungkin presiden melaksanakan tugas tugas pimpinan KPK. Kini KPK hanya memiliki dua organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.

“Presiden dan DPR harus menunjuk Plt pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK baru untuk segera bertugas,”  ujar Petrus. (*/win)