Friday, 06 December 2019

Bersama Dua Rekannya, Remaja Putus Sekolah Bobol SD di Cipayung

Selasa, 17 September 2019 — 17:00 WIB
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra mengamankan barang bukti mesin foto copy dan AC yang dicuri pelaku. (Angga)

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra mengamankan barang bukti mesin foto copy dan AC yang dicuri pelaku. (Angga)

DEPOK  –  Remaja putus sekolah bersama kedua rekannya membobol sekolah SD di kawasan Cipayung, Depok. Mereka lantas memasarkan barang hasil  curian melalui online, tiga pelaku salah seorang di antaranya masih di bawah umur, lantas dibekuk anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas.

 

Ketiga pelaku yaitu RK alias Jafra 24,  sang kapten, SI alias S, 17, dan RS alias Menyon,28, berhasil diciduk daerah Bojonggede, Selasa (17/9) dini hari, setelah diketahui anggota memasarkan barang hasil curian dari Sekolah SDN Cipayung 4 Kp. Pulo RT.01/08, Cipayung Jaya, Senin (26/8) dini hari.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra, n ketiga pelaku merupakan  target operasi lantaran telah mencuri di sekolahan.

“Setelah anggota melakukan patroli di media online, mencurigai salah satu penjual yang menawarkan barang elektronik. Oleh petugas segera dipancing,  dan berhasil. Setelah diamankan ternyata mereka ini pemain yang telah mencuri di sekolah SDN Cipayung 4,” ujar Kanit kepada Poskota, Selasa (17/9) sore.

Barang bukti hasil curian  disita anggota, sebelumnya  disembunyikan para pelaku di pool angkot daerah Bojonggede. “Pelaku menyembunyikan hasil curian dengan ditutupi kain bekas di pool  angkot,” katanya.

Pada saat kejadian pelaku dipimpin Jafra sebagai kapten, masuk lokasi sekolah dengan cara manjat pagar. Setelah itu mencongkel jendela ruangan  menggunakan obeng.

“Setiap ruangan kaca jendela dicongkel menggunakan obeng oleh pelaku, Setelah bisa masuk, mereka menggasak  barang elektronik termasuk mesin foto copy  sekolah, juga AC mereka gondol,” tambahnya.

Semua hasil curian  langsung diestafet satu persatu,  dibawa ke rumah kontrakan yang  hanya berjarak 100 meter dari TKP (tempat kejadian perkara). “Sewaktu pelaku beraksi jalan kaki membawa barang curian, tidak ada warga yang curiga kalau mereka melakukan kejahatan,” tuturnya.

Iptu Hendra mengungkapkan, barang bukti hasil kejahatan yang disita yaitu sebuah obeng, mesin fotocopy mini, kipas angin, AC, finger print, modem wifi, speaker aktif, dan tabung gas ukuran 3 kg. Total kerugian yang dialami sekolah tersebut diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

“Sehari-hari pelaku Jafra aalah sopir angkot, pelaku yang di bawah umur merupakan remaja putus sekolah SMP, bekerja sebagai tukang parkir, dan Menyon sebagai pengamen,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, baru melakukan sekali mencuri sekolahan. “Pelaku baru sekali mencuri, kini ketiga pelaku masih di BAP penyidik,” tutupnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan ancaman lima tahun penjara. Sementara pelaku yang di bawah umur penanganan khusus beda dengan yang sudah dewasa proses hukumnya.” (Angga/win)