Thursday, 05 December 2019

Dikeluhkan Warga, Pabrik Peleburan Alumunium Disegel Polisi

Selasa, 17 September 2019 — 17:15 WIB
Pabrik peleburan aluminium disegel petugas. (ist)

Pabrik peleburan aluminium disegel petugas. (ist)

JAKARTA  – Aparat Polres Jakarta Utara menyegel pabrik peleburan alumuniun di RW 09, Cilincing, Jakarta Utara. Tindakan petugas dilakukan lantaran kegiatan pabrik sudah mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pada dua bangunan yang menjalankan aktivitas peleburan alumunium.

“Penyidik Polres Metro Jakarta Utara pada hari Senin, 16 September 2019 pukul 13.30 WIB telah melakukan Pemasangan Police Line terhadap tempat peleburan aluminium,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (17/8/2019).

Menurut Budhi, penyegelan ini dilakukan lantaran industri rumahan tersebut diduga melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) UURI No.32 th 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain itu industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UURI No.7 th 2014 tentang Perdagangan,” imbuh dia.

Setelah penyegelan, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari dalam pabrik tersebut. Beberapa yang disita meliputi alat cetak limbah aluminium, bahan aluminium mentah, serbuk aluminium yang sudah dihaluskan, mesin giling, tungku, dan juga bahan bakar untuk melakukan pembakaran.

Periksa Lima Orang 

Sementara petugas juga memeriksa lima orang saksi terkait aktivitas pabrik yang dikeluhkan warga itu. Mereka terdiri dari  pemilik pabrik alumunium dan empat pekerjanya.

“Salah satunya pemilik, atas nama MN. Saksi lainnya atas nama KH, IW, FH, dan FU,” kata Budhi. Dijelaskan kapolres, industri rumahan tersebut diduga melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (yahya/m9/win)