JAKARTA – Akhirnya dengan mulus, rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi Undang-undang (UU KPK) yang baru.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Dari catatan itu tujuh Fraksi di DPR menerima revisi UU KPK. Sedangkan Fraksi Gerindra dan PKS belum menerima penuh karena ada catatan berkaitan dengan dewan pengawas. Diikuti Fraksi Demokrat yang masih menunggu rapat fraksi untuk memberikan pendapat.
“Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri yang memimpin sidang pengesahan revisi UU KPK.
Langsung dijawab; “Setuju,” kata para anggota DPR serentak.
Sebelumnya Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyebutkan seluruh Fraksi DPR sepakat membawa pembahasan revisi UU KPK ke dalam rapat paripurna DPR.
“Pagi hari ini sudah selesai di Bamus dan sudah diputuskan akan diparipurnakan diambil dalam pembicaraan tingkat kedua,” kata Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)
Supratman yang berasal dari Fraksi Gerindra mengatakan, partainya bersama PKS belum menyetujui soal mekanisme pemilihan dewan pengawas KPK. Gerindra dan PKS menghendaki mekanisme pemilihan dewan pengawas tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Lebih jauh Supratman menekankan DPR tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi UU KPK. Dia menegaskan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama dan sudah pernah dibahas di Badan Legislasi DPR.
“Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya belum bagus. Tapi kan Komisi III sudah melakukan sosialisasi dan ada kesepakatan presiden dengan pimpinan DPR bahwa DPR harus sosialisasi menyangkut UU KPK,” katanya.
Dalam rapat ini, Fahri juga memberi kesempatan pendapat pemerintah terkait revisi UU KPK yang diwakilkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna mengataka bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.
“Presiden setuju Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi undang-undang,” ucap Yasonna. (rizal/tri)