Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 05 December 2019

Bakal Ikuti Proses Hukum, Imam Nahrawi: Jangan Buat Saya Seolah-olah Bersalah

Rabu, 18 September 2019 — 22:55 WIB
Menpora Imam Nahrawi di depan rumah dinasnya, Jalan Widya Chadra, Jakarta Selatan. (junius)

Menpora Imam Nahrawi di depan rumah dinasnya, Jalan Widya Chadra, Jakarta Selatan. (junius)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Meski terkejut, Imam mengaku siap menghadapi proses hukum terkait kasus yang membelitnya.

“Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negera Indonesia, akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Imam, di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.

Imam berharap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ini murni soal hukum tanpa ada unsur politis. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

“Ayo bersama-sama, junjung tinggi praduga tak bersalah dan jangan sampai kemudian ini membuat seolah-olah saya bersalah. Kita sama-sama membuktikan nanti proses pengadilan,” lanjut pria asal Bangkalan Madura, Jawa Timur itu.

(BacaJadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi: Semoga Bukan Bersifat Politis)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Alex pun menyebut, Imam selaku Menpora, dalam rentang waktu 2014-2018 diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Sebanyak Rp14,7 miliar di antaranya diterima Imam melalui Miftahul dalam rentang 2014-2018.

“Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora,” ujar Alex, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) sore.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” imbuh Alex.

(BacaKPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp26,5 Miliar)

Akibat perbuatannya, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (junius/ys)