JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan tugas dan kewenangannya meski DPR dan Pemerintah sepakat melakukan revisi UU KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini, Rabu (18/9/2019), KPK tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari berbagai tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
“Pemeriksaan tetap berjalan, tugas-tugas pencegahan juga masih terus dilakukan. Ada 37 orang saksi yang diagendakan pemeriksaan hari ini,” ujarnya kepada wartawan.
Dia menambahkan program pencegahan korupsi yang dilakukan di berbagai daerah juga tetap dilaksanakan. Febri menyebut hingga kini masih terdapat tim pencegahan korupsi di beberapa daerah.
“Sejumlah tim pencegahan saat ini juga sedang berada di beberapa daerah menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
(Baca: Revisi Undang-undang Disahkan, Ketua KPK Kirim Surat Kepada Semua Pegawai)
Sebelumnya KPK membentuk tim transisi usai DPR RI mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) KPK. Febri mengatakan, tim transisi akan mengnalisa mendalam materi-materi revisi.
“Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, Pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut,” katanya.
Febri menjelaskan analisa materi revisi dilakukan untuk mengetahui dampak terhadap KPK sebagai lembaga maupun penindakan pemberantasan korupsi. Tim transisi, imbuhnya juga akan menghasilkan rekomendasi bagi pimpinan KPK.
“Mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan,” terang Febri. (ikbal/tri)