Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di PoskotaNews untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Jika anda ingin bermain Toto Macau dengan hasil maksimal, mulailah dengan membuat prediksi togel yang terencana. Tentukan jumlah putaran, pola angka keluaran dan evaluasi setiap akhir minggu. Dengan sistem seperti ini, taruhan anda akan lebih terkordinasi dan tidak mengandalkan hoki semata. Situs bandar toto togel ARIZONA88 menyediakan tabel pengeluaran Toto Macau 4D yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan menggunakan data toto macau di halaman situs ini > https://rattegioielli.com sebagai acuan dalam membuat prediksi togel, itu akan memberi anda keunggulan psikologis dan strategi.

Di acentalaska.com, mereka memahami bahwa masalah kesehatan bisa menakutkan. Itulah sebabnya tim Acent Anchorage berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi setiap pasien. Dokter spesialis meluangkan waktu untuk mendengarkan dan menyesuaikan perawatan dengan kebutuhan unik Anda. Baik konsultasi maupun prosedur bedah di BioPharma Global, Anda dapat mempercayai mereka untuk memprioritaskan kesejahteraan Anda. Bergabunglah dengan komunitas pasien ACENT yang puas hari ini!


Thursday, 05 December 2019

KPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp26,5 Miliar

Rabu, 18 September 2019 — 19:35 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (dok)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (dok)

JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum menjadi tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap, Imam diduga telah menerima uang Rp14,7 miliar melalui Miftahul dalam rentang 2014-2018. Bukan hanya itu, dalam rentang 2016-2018 Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar .

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 (Rp26,5 miliar),” ungkap Alex, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Alex menambahkan, uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, kemudian penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” imbuh Alex.

(BacaKPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Dana Hibah KONI)

Perkara ini adalah pengembangan dari kasus yang sudah menjerat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Kedua pejabat KONI itu telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, masing-masing diganjar 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain mereka, kasus ini juga menyeret Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiga pegawai Kemenpora ini masih menjalani proses persidangan.

(BacaLima Tersangka dari Kemenpora dan KONI Diduga Kemplang Dana Hibah Rp17,9 Miliar)

Dalam proses penyelidikan pengembangan perkara tersebut, Menpora Imam pun telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus dan 21 Agustus 2019.

“Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut,” tuntas Alex.

Akibat perbuatannya, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ikbal/ys)