Friday, 06 December 2019

Kasus Kris Hatta 7 Hari ke Depan Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamis, 19 September 2019 — 22:53 WIB
Tersangka Penganiayaan Kris Hatta. (adji)

Tersangka Penganiayaan Kris Hatta. (adji)

JAKARTA  – Berkas kasus selebriti Kris Hatta sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan. Dalam waktu 7 hari ke depan ia akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tri Anggoro menerangkan, Kejari Jakarta Selatan telah menerima tersangka dan barang bukti berkas dua dari penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berkas perkara atas nama tersangka Krisdian Topo TOPO Khuhatta alias Kris Hatta alias Kris yang melanggar Pasal 351 ayat(1) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Dimana sebelumnya berkas terhadap tersangka dinyatakan lengkap(P21) tanggal 17 september 2019,” terang Tri.

Kini tersangka Kris dilakukan penahanan  di Rutan Cipinang Klas I Jakarta Timur sampai dengan proses persidangan.

“Penuntut Umum Kejati DKI dan Kejari Jaksel paling lama 7 hari ke depan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jaksel untuk masuk proses penuntutan,” papar Kasie Intel. (Adji/win)