JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan yang menyandung Kriss Hatta sudah masuk ke meja hijau. Artinya, artis peran FTV tersebut siap menjalani persidangan.
Mengenai hal tersebut, Kuasa Hukum Kriss, Deny Lubis mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada pihak Kejaksaan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kami akan menyiapkan segala sesuatu terkait adanya tahap kedua ini. Kami akan mengajukan ke kejaksaan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Deny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Sebelumnya, Kriss telah berdamai dengan korban, Anthony Hillenaar terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Namun proses hukum terhadap Kriss masih terus berjalan. Alasannya, kasus yang menyandung Kriss Hatta itu merupakan delik murni, sehingga proses hukum akan tetap berjalan meskipun kedua belah pihak telah berdamai.
“Kris telah melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian perkara ini, namun pihak kepolisian masih tetap melakukan upaya tahap kedua atau melengkapi berkas (P21) ke kejaksaan,” ujar Deny
Oleh karena itu, ia menilai, perlu dilakukan upaya perlindungan hukum. Surat permohonan perlindungan hukum dilayangkan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tembusan Presiden Joko Widodo, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komisi III DPR, Inspektur Pengawas Umum Polri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Biro Pengawas Penyidikan Polri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Seperti diketahui, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019) siang. Namun barang bukti telah diserahkan bersamaan dengan berkas perkara.
“Barang bukti ada visum dan rekaman cctv itu sudah melekat dengan berkas perkara. Sehingga hari ini tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Tapi karena barang bukti sudah melekat dalam berkas perkara, maka penyerahannya hanya tersangka saja,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng ditemui terpisah.
Kriss Hatta ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) pagi. Saat ditangkap, Kris bersikap kooperatif. Usai dilakukan penangkapan, Kriss pun resmi ditahan hingga 20 hari kedepan.
Penetapan tersangka terhadap Kriss Hatta merupakan buntut daru laporan Antony Hillenaar ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019. (Firda/tri)