Thursday, 12 December 2019

Pertanyakan Kelanjutan Kasus, Eggi Sudjana Surati Jokowi

Kamis, 19 September 2019 — 14:43 WIB
Kuasa Hukum Eggy Sudjana, Alamsyah Hanafiah (tengah), Pitra Romadoni (kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).(firda)

Kuasa Hukum Eggy Sudjana, Alamsyah Hanafiah (tengah), Pitra Romadoni (kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).(firda)

JAKARTA –  Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo perihal kasus dugaan makar yang dilakukan oleh kliennya.

Surat tersebut dikirimkan pada 16 September 2019. Tak hanya ditujukan kepada Jokowi, Eggi juga nengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

“Eggy sudjana mengirim surat ke Presiden, yaitu perihalnya tentang mohon perlindungan hukum dan klarifikasi atas ditetapkannya tersangka kasus makar Eggy Sudjana. Yang kita tanyakan dalam surat itu, mohon klarifikasi,” ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Ia menjelaskan, surat klarifikasi itu guna mengetahui apakah ‘people power’ yang diserukan oleh Eggy dapat menggulingkan Pemerintahan, atau tidak.

“Ada dua pertanyaan intinya, yaitu apakah benar Presiden dalam rangka melaksanakan roda Pemerintahan pernah diganggu, atau merasa digulingkan oleh tersangka Eggy sudjana. Kalau dia tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya,” jelas Alamsyah.

Oleh karena itu melalui surat tersebut, pihaknya meminta agar Presiden dapat mengintruksikan kepada Kapolri maupun Kapolda untuk menghentikan penyidikan. Apabila memang tidak ada unsur makar tersebut dalam kasus yang menyandung Eggi.

Sehingga kata Alamsyah, kliennya tersebut dapat terbebas dari segala proses hukum yang hingga sekarang masih berjalan.

“Ya kita mohon Presiden sebagai kepala negara yang kita muliakan, mohon hentikan penyidikan. Sehingga bisa instruksikan ke Kapolri untuk menghentikan penyidikan,” ucap Alamsyah.

“Surat itu kita tujukan ke Presiden, dan kita tembuskan ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. (Kita) hanya minta kejelasan dari  Presiden, apakah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggy Sudjana (atau tidak),” serunya.

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar setelah gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Berkas perkara tahap pertama Eggi pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait perkembangan berkas perkara tersebut.

Namun pada 12 Juli lalu, Alamsyah sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) kliennya.

Alasan mengajukan SP3 terhadap kasus dugaan makar itu disebabkan pihaknya menilai kalau kasus tersebut tidak memenuhi unsur makar. Selain itu, dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik juga dinilai tidak mencukupi. Oleh karena itu pihaknya pun mengajukan SP3 untuk kasus dugaan makar tersebut.

Terkait kasus tersebut, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (firda/tri)