BOGOR – Setelah diburu hampir sebulan, pelaku pembunuh Daud, penjual ikan di Pasar Bogor ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Pelaku Daeng Sanusi Taminge (43), ditangkap diwilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor. Saat dibekuk petugas, pelaku sedang bersiap-siap untuk kabur keluar pulau Jawa.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan pisau sangkur yang sudah disiapkan sebelumnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser didampingi Kasat Reskrim, AKP Nico Adi Putra mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa penjual ikan ini, karena motif asmara.
Bermula dari adanya kecupan dileher istrinya, membuat pelaku curiga. Ia lalu melakukan interogasi ke istrinya. Saat dijawab, ia menjalin asmara dengan korban, membuat pelaku marah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser didampingi Kasat Reskrim, AKP Nico Adi Putra.(yopi)
Pelaku yang berteman dengan korban, lalu merancang aksi jahatnya. Mengendarai motor Honda warna hitam nopol A 6217 BC, pelaku mendatangi tempat usaha korban di pasar Bogor pada Jumat (23/8/2019).
Saat tiba dilokasi, pelaku yang memakai penutup wajah langsung menghampiri korban dan melakukan penusukan.
“Pelaku menusuk perut korban satu kali dengan pisau sangkur yang sudah berkarat, hingga ususnya terburai. Korban berdarah-darah dari gedung belakang pasar menahan ususnya yang terburai keluar. Ia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Kombes Hendri Kamis (19/9/2019) kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota.
Usai menusuk korban, sekitar pukul 23:00 WIB, pelaku kabur. Upaya pelariannya terhenti, saat polisi mengetahui keberadaannya di Cijeruk.
“Pelaku tak terima, istrinya diselingkuhi. Korban juga sudah punya istri. Kami buru pelaku, setelah sejumlah orang, termasuk beberapa pedagang, dimintai keterangan polisi,” kata Kombes Hendri.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Nico menambahkan, pelaku Daeng Sanusi ditangkap sekitar pukul 23.52 WIB dan tidak melawan saat ditangkap.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 pisau sangkur, 1 pasang sepatu ardiles, 1 tas kecil dan 1 motor.
Tersangka yang kini sudah ditahan, diancam Pasal 340 sub 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (yopi/tri)