JAKARTA – BSN menangis. Pria pemerkosa wanita perawat di Sawangan ini merengek untuk hanya bisa merengek menangis atas perbuatannya karena harus mendekam belasan tahun dalam penjara.
“Maafkan atas semua perbuatan yang telah saya perbuat. Saya khilaf dan saat itu dimasukin pikiran ‘setan’ sehingga ada pikiran buat memperkosa korban,”ujarnya didampingi Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah saat jumpa pers di lobi gedung Promoter Mapolresta Depok, Rabu (18/9/2019) sore.
Pria 25 tahun ini mengatakan pernah bekerja di instansi farmasi. Karenanya ia mersa mengerti betul akan bahan yang kerap disuntikkan ke tubuh pasien. Ia pun menawarkan suntikan vitamin C ke wanita itu. Meski awalnya menolak, korban mau menerima suntikan tersebut.
“Rumah dalam keadaan sepi, saya coba tawarkan suntikan vitamin C ke korban dan yakinkan bahwa hal itu aman. Setelah beberaoa menit korban pingsan. Disitu saya memerkosa dia,” ucapnya.
Sementara itu Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah menambahkan BSN ini hasil penyelidikan BAP penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah ada niat membawa suntikan bersama obat bius.
“Pelaku menyakinkan korban kalau obat sama suntikan yang dibawa vitamin C padahal bukan semacam obat bius sisa dari tempat kerja farmasi pelaku sebelumnya digunakan buat membius korban,” tambahnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana sekitar 12 tahun.
“Segala perbuatan pelaku dipertanggung jawabkan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan ancaman 12 tahun. Selain itu penyidik juga menyita suntikan dan obat vitamin C serta kapas bercak noda darah diamankan sebagai barang bukti,” tutupnya. (angga/yp)