Thursday, 05 December 2019

KPK Jaman Now Ganti Wajah Menjadi Lembaga Inspektorat?

Jumat, 20 September 2019 — 7:19 WIB
inspektorat

UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR 17 September lalu menjadi hari kematian KPK. Sebab isinya justru memperlemah tugas KPK. Tapi kata DPR-Pemerintah, itu memperkuat. Apanya memperkuat, wong sekarang KPK tidak independen, penyadapan harus izin dan pegawainya PNS. KPK jaman now apa memang ganti wajah menjadi lembaga inspektorat?

Kalangan pegiat anti korupsi termasuk ICW, menilai 17 September lalu merupakan hari kematian KPK. Sebab dengan disahkannya UU KPK no. 30/2002 hasil revisi, wewenang KPK dipereteli. Ada penambahan wewenangpun isinya sama saja, memperlemah tugas KPK. Tapi DPR dan Pemerintah dengan bangga mengatakan, semua ini untuk memperkuat KPK.

Maka bisa dimaklumi, Denny Indrayana mantan Wamenkumham hari itu juga sampai mengucapkan “Innalillahi wainna illaihi rojiun” di Youtube. Sebab KPK nantinya untuk menyadap telpon dan menggeledah tersangka KPK, harus izin Dewan Pengawas. Perkara yang sampai 2 tahun tidak tuntas, harus di SP3 alias dihentikan.

Paling ironis, KPK nanti tidak lagi independen. Lembaga ini dalam rumpun eksekutif, pegawai KPK menjadi ASN. Wah, ini sama saja KPK di jaman now berganti wajah menjadi lembaga inspektorat sebagaimana yang ada di kementrian-kementrian.

Dengan diberi ruang SP3, KPK bisa menghentikan penyidikannya, manakala perkara sampai 2 tahun tak ada kemajuan,  Bahayanya, bisa saja nantinya tersangka KPK main mata dengan oknum-oknum KPK. Maksudnya, tersangka siap memberi kompensasi sejumlah uang (suap) agar perkaranya di-SP3.

Karena KPK telah diinspektoratkan, hari itu juga para pegiat anti korupsi sudah ancang-ancang untuk menguji-materi di MK. Semoga saja KPK yang telah “dibunuh” oleh DPR-Pemerintahan Jokowi, bisa dihidupkan kembali. Artinya, langkah DPR dan Pemerintah itu dibatalkan MK, kembali lagi ke UU KPK versi lama, sehingga KPK kembali rosa-rosa macam Mbah Marijan.

Selamat buat DPR yang bisa kerja superkilat hanya tempo 2 minggu menjelang hari akhir masa baktinya, meski caranya melanggar prosedur. Tanpa melalui prolegnas sebelumnya, tahu-tahu UU KPK direvisi. Sepertinya  DPR-Pemerintah memang sengaja menjadikan Capim KPK dan revisi UU KPK dalam satu paket. Meski personal Capim KPK ada yang ditolak publik, jalan terus karena sudah “kompatibel” dengan UU KPK hasil revisi. (gGunarso ts)