LAMPUNG – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu berhasil menangkap pelaku curat dan penadah hasil curian kendaraan bermotor dengan lokasi TKP di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (24/9/2019) pukul 10.00 WIB.
Pelaku inisial RR (27) warga Kampung Pulau Batu dan BH (28) warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban Juarsah (20) dibangunkan mertuanya Darsih yang melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Darsih menanyakan motor kamu mana, korbanpun terbangun dan melihat motornya sudah tidak ada di tempat. Lalu korban juga mengecek barang lainnya apakah juga ada yang hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol : BE 3239 WG, satu unit televisi 32 inci merk polytron, satu unit hp merk samsung jenis J2 prime, satu buah dompet warna hitam berisi kartu ATM an Johari, KTP an Siska Reniayati dengan total kerugian senilai RP. 15.730.000.
Sementara pelaku ditangkap pada hari Rabu (24/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wib oleh Tim Tekab 308 , setelah mendapat informasi sepeda motor korban yang hilang berada di Bengkel Kampung Bumi Ratu Sidoharjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih No.pol : BE 3239 WG.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP KUHP dan atau 480 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun penjara, “ jelas Kasatreskrim. (koesma/tri)