JAKARTA – Polisi tidak menutup kemungkinan kalau kasus yang menyandung dua mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, dapat dihentikan atau SP3.
Pasalnya, kini polisi telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Hatif dan Nabil. Di mana keduanya diamankan lantaran mengambil dan membawa peralatan milik polisi ketika tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan DRP pada 24 September 2019.
“Untuk saat ini semua ditangguhin. Untuk SP3 masih dalam proses,” ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Oleh karena itu, ia mengungkapkan kalau pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus kedua mahasiswa itu dihentikan (SP3). Alasannya, kedua mahasiswa tersebut telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
“Untuk kasus ini akan kita lakukan pembinaan. Karena dari hasil diskusi mereka sudah minta maaf dan akui salah. Kita lihat juga usia-usia mereka masih produktif. Jadi kita kembalikan ke orang tua,” jelas Rovan.
Untuk diketahui, kedua mahasiswa ini sempat diamankan dan diperiksa oleh polisi karena aksi keduanya viral di media sosial. Hatif diamankan lantaran fotonya yang membawa tameng polisi viral di media sosial. Sedangkan Nabil diamankan karena videonya yang menunjukan dirinya memegang dan membawa handy talkie (HT) milik polisi.
“Saya mohon maaf kepada kepolisian atas tingkah laku saya dalam video yang viral. Hal itu saya ucapkan bukan dari hati tapi respon dari psikis massa aksi,” kata Nabil.
Kini keduanya telah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Hal ini karena kedua mahasiswa tersebut telah meminta maaf dan mengakui kesalahan yang diperbuatnya. Sore tadi pun, keluarga Hatif dan Nabil telah menjemput dua mahasiswa itu di Polda Metro Jaya. (firda/yp)