Wednesday, 11 December 2019

Meski Minimarket Telah Disegel, Tapi Pemilik Nekat Akan Mengoperasikannya

Kamis, 3 Oktober 2019 — 20:50 WIB
Minimarket yang disegel namun pemilik nekat beroperasi. (wandi)

Minimarket yang disegel namun pemilik nekat beroperasi. (wandi)

JAKARTA  – Meski minimarket di Jalan Salihara Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah disegel oleh petugas karena melanggar perizinan, namun pemiliknya nekat akan membuka  (mengoperasikan).  Hal ini membuat geram Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan, Mahludin.

“Saya akan minta Satpol PP dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan untuk meninjaunya” kata Mahludin, Kamis (3/10/2019).

Menurut Mahludin, penyegelan terhadap bangunan tersebut karena ada pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan. Oleh karena itu, dia meminta Satpol PP menertibkan minimarket jika memang tidak memiliki dokumen perizinan.  “Jika bermasalah dengan perizinannya, jangan beroperasi dulu, ” tegasnya.

Pernyataan yang sama disampaikan  Camat Pasar Minggu Agus Irianto.  “Harusnya kalau sudah disegel tidak bisa beroperasi, ” kata Agus Irianto.

Agus mengaku belum mendapat laporan terkait penyegelan minimarket dari pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Pasar Minggu.

“Disegel karena tidak ada izin atau karena apa saya juga tidak tahu. Saya baru pulang haji, ” kata dia.

Karena itu, dirinya menyarankan agar penyegelan minimarket bernuansa cat merah dan putih itu ditanyakan kepada pihak Suku Dinas Citata.  “Coba tanyakan ke pihak Citata, ” katanya. (wandi/win)