JAKARTA – Didampingi oleh Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin, dua jurnalis membuat laporan terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi.
Jurnalis kompas.com, Nibras Nada Nailufar, dan Tri Kurnia Yunanto dari KataData, membuat laporan dugaan penganiayaan dan intimidasi oleh anggota kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 24-25 September 2019.
Laporan keduanya teregister dalam nomor laporan LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum dan LP/6372/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 Oktober 2019.
“Kita akan terus berusaha untuk memasukan kasus ini ke proses penegak hukum sesuai dengan UU Pers. Selain itu, kami akan bergerak untuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan lembaga terkait dengan harapan kasus seperti ini engga terulang kembali,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam (4/10/2019).
Untuk memperkuat laporan tersebut, kata Ade, kedua jurnalis itu melampirkan sejumlah barang bukti, diantaranya video penganiayaan yang direkam jurnalis kompas.com serta hasil visum milik jurnalis KataData.
Ade mengungkapkan, jurnalis KataData mengalami luka memar di bagian pelipis, kepala, mata, alis, dan bibir serta mengalami sesak nafas. Diduga, hal ini akibat tindak penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian.
“Yang (jurnalis) KataData, buktinya berupa keterangan saksi dan rekam medis, dan surat sakit yang membuktikan ada memar di mata. Sementara, (jurnalis) Kompas.com ada video dan saksi,” sambungnya.
Melalui laporan tersebut, ia berharap agar kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi ini dapat diusut tuntas. Sehingga kejadian serupa tidak kembali berulang dan menimpa jurnalis lainnya.
“Kita mendesak dan mengawal agar kasus ini diproses secara hukum sampai proses pengadilan,” tegas Ade.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 4 Ayat (3) Jo Pasal 18 Ayat (1) tentang Penghalangan Kerja Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers. (firda/mb)