JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK, Senin (7/10/2019). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“(Meminta hakim agar) menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan, Senin (7/10/2019).
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir, menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). (rihadin)
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menyampaikan, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, di antaranya, Sofyan bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (tengah) bersama tim penasehat hukum. (rihadin)
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (rihadin)
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. (ys)